Senin 19, Des 2016 — PERSATUAN
INTELIGENSIA KRISTEN INDONESIA (PIKI) menggelar Seminar Nasional
bertema Reformasi Hukum yang bertempat di Gedung Graha William Soeryadjaja
Kampus UKI, Jl. Meyjen Sutoyo No. 2, Cawang Jakarta Timur. Seminar ini berdiskusi bagaimana pemerintahan menegakan hukum perundang-undangan yang berdasarkan
Pancasila sesuai dengan Keindonesiaan dalam kebebasan memeluk agama.
Asep Rahmad Fajar sebagai pembicara pertama menyampaikan diskusi membuka pikiran tentang Reformasi Hukum yang saat ini
sedang di jalankan oleh pemerintah.
Pada tahun ke tiga ini Peresiden Joko Widodo dan Yusuf Kala fokus salahsatunya
dalam sektor umum. Di harapkan masyarakat bisa menangkap apa sebenarnya yang sekarang
oleh pemerintahan sedang dijadikan sebagai sektor prioritas. Jadi kalo berdasarkan alur ditahun pertama mungkin bapak
/ibu mengingat pemerintah berfokusnya ke politik terus, “memang iya” tegasnya.
Dengan tidak meniadakan fokus ke yang lain, tapi sektor yang menjadi prioritas pemerintah
yang utama adalah sektor politik. Tahun kedua pemerintah fokus ke ekonomi, mungkin bapak/ibu
pernah dengar atau setidaknya baca ada paket kebijakan ekonomi diluncurkan oleh
pemerintah dari September 2015 sampai Oktober 2016.
Disinilah terjadi tumpang tindih politik, misalnya dalam bentuk penegakan peraturan lalu lintas yang berlaku sesuai UUD. Namun yang sering terjadi malah negoisasi penilangan surat berkendara antar polisi dan pengendara... bagaimana
mempraktikan hukum tersebut jika masih diberlakukannya negoisasi penilangan
dalam jalur tilang atau damai? Ini harus di rubah! Tegasnya.
Sedangkan dalam isi pidatonya yang di amanahkan ke pada
bapak Widodo selaku pembicara seminar kedua dan perwakilan dari Menteri diamanahkan kepadaya untuk menyampaikan Agenda Informasi Umum
2016.
Fokus pada Agenda Reformasi 2016 pokok-pokok pikiran yang dapat di diskusikan oleh nara sumber yang hadir dalam forum ini.
“ Kita ini negara hukum banyak sekali Undang-Undang yang
dibuat tapi kenapa tidak memudahkan pelaksanaan kepemerintahan? Mestinya hukum
itu peraturan Undang-Undang dibuat, untuk memudahkan kita mencapai kemerdekaan.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
Maka itu sumber hukum ialah sumber yang dijadikan bahan
untuk penyusunan peraturan perundag-undnagan, baik bersumber hukum tertulis
maupun tidak tertulis. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah
dimurnikan dan didapatkan oleh PPKI atas nama bangsa Indonesia menjadi dasar
Republik Indonesia. Tapi seolah-olah pikiran kita hanya berfokus pada
perekonomian. UU No 12 harus bersumber pada pancasila, posisi pancasila sebagai
segala sumber hukum lalu bagaimana praktiknya? Semakin kesini apakah peraturan
perundang-undangan dibuat berdasarkan pandangan pancasila atau dibuat
berdasarkan kekuasaan atau ketuhanan? Pernahkah sodara-sodara melakukan
harmonisasi melalui pancasila? Masing-masing lupa dan hanya menyukai pada hal-hal yang fanatik
janganlah memaksakan satu hukum pada hukum yang lainnya”.
“Isu yang dititipkan oleh pak mentri” disampaikan olehnya.
Lakukan review dan lakukan penindaklanjutan terhadap
peraturan perundang-undangan kepemerintahan.
Ada dua agenda sebagai tolak ukur penindakan. Pertama, penataan
masalah yang cepat dilakukan dengan cara mereview dan memangkas. Penataan ini
dihadapkan pada semua bidang yang tumpang tindih. Agenda kedua, penetapan
regulasi jangka menengah. Lakukan UU No.12 Tahun 2011 dengan cara Harmonisasi
secara horizontal dan vertikal (UU,PP, Perpres).
Widodo mengingatkan kembali Pancasila sebagai sumber segala
hukum.
Sumpah jabatan pada saat pelantikan, siapaun mereka apakah
itu di lembaga eksekutif apakah itu di lembga yudikatif apakah di lembaga
legislatif sumpah mereka fasenya itu salah satunya menegakan selurus-lurusnya UUD
dan Peraturan Perundang-Undangan. UU No.12 Tanun 2011 memerintahkan sumber
pembentukan Hukum Nasional kita harus bersumber pada Pancasila.
Satu tahun tiga bulan saya mendapat amanah mendapat
kepercayaan dari peresiden ke pak menteri untuk membantu pak menteri Hukum dan
HAM. Menyiapkan langkah2 bagaimana mebentuk regulasi peraturan perundang-undangan,
sampai hari ini saya masih belum pernah melihat satupun ketika lembaga kementerian,
lembaga negara bagan-bagan yang namanya
polisi ketika mereka membentuk peraturan perundang-undangan yang mereka tanya
undang-undang ini apakah undang-undang ini sudah eksplorasi dari filosofi 2,4
nya saudara kita?. Gak pernah ada mereka yang kemudia oh kalo saya membuat
perda seperti itu, klo saya membuat peraturan presiden seperti ini substansinya
kalo saya membuat UU seperti ini. Pertanyaan pertama kira-kira ini bertumpu
pada Nilai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa kah? Nilai Peradilan Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab kah? Nilai Persatuan Indonesia kah? Tidak pernah kita menzolimi.
Padahal perpustakan konferensi-konferensi hukum menyediakan untuk membentuk
peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi.
Dalam sesi diskusi yang dipimpin Mas Sigit, beberapa
pernyataan hail diskusinya antara lain.
Pendiskusi : Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H. M.si. Hilman Panjaitan S.H., MH, Martin Simangunsong, S.H., M.H. |
Prof. Dr. Teguh
Prasetyo, S.H., M.si.
Hukum tidak hanya berisi norma aturan, didalam norma ada
azaz ada jiwa.
Hukum sekarang cenderung mengikuti pola-pola yang bukan
mencerminkan Indonesia. Hukum tidak perlu di buat tapi ditemukan pada diri sendiri karena
hukum itu nilai. Sebagai bangsa yang besar seharusnya membangun, berkreasi. Kita sebagai negara prulalisme dengan menjaga cinta tanah
air dan cinta pancasila Kalo kita bicara peradilan, pikiran yang mendekati upaya
pikiran Tuhan tidak mungkin tercapai.Bagaimana cara mendekati pikiran tuhan?
Indonesia memiliki keadilan, keadilan yang “uwong to uwong”
manusia ke manusia.
Karena itu tegakan aspek
martabat yang dipandang pada sisi matrial dan sisi ketuhanan.
Sistem peradilan
pendidikan
Hilman Panjaitan
S.H., MH
Reflexi : sudah hampir 18 tahun masa reformasi yang
dilakukan pemerintah
1. Institut peradilan? 2. Bagaimana Inpeknya penegakan hukum
? 3. Aspek penegak hukum?
Reformasi Hukum
Terhadap Beragama
Martin
Simangunsong, S.H., M.H.
Penegasan hukum harus ditegakan terutama dalam penegasan
beragama.
Mengingat kembali Sumpah Pemuda yang dulu, sekarang telah
hilang di negara ini seperti contoh kasus kebebasan beragama, regulasi penghambat kebebasan
bergama, saran dan rekomendasi. Keberagaman itu modal, berbeda agama jika
menjadi satu berpedoman pada nilai-nilai pancasila akan tercipta Indonesia yang
indah. Intinya segala peraturan-peraturan yang tidak mendukung harus di rubah.
Lakukan pendekatan, jika pendekatan hukum tidak berjalan bagaimana peraturan
hukum, bagaimana struktur hukum, bagaimana kultural hukum, semua ini perlu di
reformasikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar