Rabu, 21 Desember 2016

Reformasi Hukum, Kekristenan dan Keindonesiaan

»Seminar PIKI ✝

Adi-Ani-Riana-Tanty-Joshua foto bersama
Ketua DIES NATALIS Merdy Ervina


Senin 19, Des 2016 — PERSATUAN INTELIGENSIA KRISTEN INDONESIA (PIKI) menggelar Seminar Nasional bertema Reformasi Hukum yang bertempat di Gedung Graha William Soeryadjaja Kampus UKI, Jl. Meyjen Sutoyo No. 2, Cawang Jakarta Timur. Seminar ini berdiskusi bagaimana pemerintahan menegakan hukum perundang-undangan yang berdasarkan Pancasila sesuai dengan Keindonesiaan dalam kebebasan memeluk agama.

Acara ini di ketuai oleh Panitia Dies Natalis Ke-53 Tahun 2016, Merdy Ervina Rumintjap, M.Si yang notabennya juga sebagai dosen Jurnalistik di salah satu Kampus Jakarta Barat. Acara juga dihadiri oleh Dr.Yasonna H. Laoly, S.H., LLM selaku Menteri Hukum dan HAM, Asep Rahmat Fajar selaku Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Bid. PolhukamHAM, Dr. Maruarar Siahaan, S.H. selaku Rektor UKI. Dalam diskusi seminar juga dihadirkan pembicara diantaranya Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.si. Martin Simangunsong, S.H., M.H. dan Hulman Panjaitan, S.H., M.H.

Asep Rahmad Fajar sebagai pembicara pertama menyampaikan diskusi membuka pikiran tentang Reformasi Hukum yang saat ini sedang di jalankan oleh pemerintah.

Pada tahun ke tiga ini Peresiden Joko Widodo dan Yusuf Kala fokus salahsatunya dalam sektor umum. Di harapkan masyarakat bisa menangkap apa sebenarnya yang sekarang oleh pemerintahan sedang dijadikan sebagai sektor prioritas. Jadi kalo berdasarkan alur ditahun pertama mungkin bapak /ibu mengingat pemerintah berfokusnya ke politik terus, “memang iya” tegasnya. Dengan tidak meniadakan fokus ke yang lain, tapi sektor yang menjadi prioritas pemerintah yang utama adalah sektor politik. Tahun kedua pemerintah fokus ke ekonomi, mungkin bapak/ibu pernah dengar atau setidaknya baca ada paket kebijakan ekonomi diluncurkan oleh pemerintah dari September 2015 sampai Oktober 2016.

Disinilah terjadi tumpang tindih politik, misalnya dalam bentuk penegakan peraturan lalu lintas yang berlaku sesuai UUD. Namun yang sering terjadi malah negoisasi penilangan surat berkendara antar polisi dan pengendara... bagaimana mempraktikan hukum tersebut jika masih diberlakukannya negoisasi penilangan dalam jalur tilang atau damai? Ini harus di rubah! Tegasnya.

Sedangkan dalam isi pidatonya yang di amanahkan ke pada bapak Widodo selaku pembicara seminar kedua dan perwakilan dari Menteri diamanahkan kepadaya untuk menyampaikan Agenda Informasi Umum 2016.

Fokus pada Agenda Reformasi 2016 pokok-pokok pikiran yang dapat di diskusikan oleh nara sumber yang hadir dalam forum ini.

“ Kita ini negara hukum banyak sekali Undang-Undang yang dibuat tapi kenapa tidak memudahkan pelaksanaan kepemerintahan? Mestinya hukum itu peraturan Undang-Undang dibuat, untuk memudahkan kita mencapai kemerdekaan. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum
Maka itu sumber hukum ialah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundag-undnagan, baik bersumber hukum tertulis maupun tidak tertulis. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan didapatkan oleh PPKI atas nama bangsa Indonesia menjadi dasar Republik Indonesia. Tapi seolah-olah pikiran kita hanya berfokus pada perekonomian. UU No 12 harus bersumber pada pancasila, posisi pancasila sebagai segala sumber hukum lalu bagaimana praktiknya? Semakin kesini apakah peraturan perundang-undangan dibuat berdasarkan pandangan pancasila atau dibuat berdasarkan kekuasaan atau ketuhanan? Pernahkah sodara-sodara melakukan harmonisasi melalui pancasila? Masing-masing lupa  dan hanya menyukai pada hal-hal yang fanatik
janganlah memaksakan satu hukum pada hukum yang lainnya”.

“Isu yang dititipkan oleh pak mentri” disampaikan olehnya.
Lakukan review dan lakukan penindaklanjutan terhadap peraturan perundang-undangan kepemerintahan.

Ada dua agenda sebagai tolak ukur penindakan. Pertama, penataan masalah yang cepat dilakukan dengan cara mereview dan memangkas. Penataan ini dihadapkan pada semua bidang yang tumpang tindih. Agenda kedua, penetapan regulasi jangka menengah. Lakukan UU No.12 Tahun 2011 dengan cara Harmonisasi secara horizontal dan  vertikal (UU,PP, Perpres).

Widodo mengingatkan kembali Pancasila sebagai sumber segala hukum.
Sumpah jabatan pada saat pelantikan, siapaun mereka apakah itu di lembaga eksekutif apakah itu di lembga yudikatif apakah di lembaga legislatif sumpah mereka fasenya itu salah satunya menegakan selurus-lurusnya UUD dan Peraturan Perundang-Undangan. UU No.12 Tanun 2011 memerintahkan sumber pembentukan Hukum Nasional kita harus bersumber pada Pancasila.

Satu tahun tiga bulan saya mendapat amanah mendapat kepercayaan dari peresiden ke pak menteri untuk membantu pak menteri Hukum dan HAM. Menyiapkan langkah2 bagaimana mebentuk regulasi peraturan perundang-undangan, sampai hari ini saya masih belum pernah melihat satupun ketika lembaga kementerian, lembaga negara  bagan-bagan yang namanya polisi ketika mereka membentuk peraturan perundang-undangan yang mereka tanya undang-undang ini apakah undang-undang ini sudah eksplorasi dari filosofi 2,4 nya saudara kita?. Gak pernah ada mereka yang kemudia oh kalo saya membuat perda seperti itu, klo saya membuat peraturan presiden seperti ini substansinya kalo saya membuat UU seperti ini. Pertanyaan pertama kira-kira ini bertumpu pada Nilai dasar Ketuhanan Yang Maha Esa kah? Nilai Peradilan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab kah? Nilai Persatuan Indonesia kah? Tidak pernah kita menzolimi. Padahal perpustakan konferensi-konferensi hukum menyediakan untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang harus dipenuhi.

Dalam sesi diskusi yang dipimpin Mas Sigit, beberapa pernyataan hail diskusinya antara lain.
Pendiskusi : Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H. M.si.
Hilman Panjaitan S.H., MH, Martin Simangunsong, S.H., M.H.

Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.si.
Hukum tidak hanya berisi norma aturan, didalam norma ada azaz ada jiwa.
Hukum sekarang cenderung mengikuti pola-pola yang bukan mencerminkan Indonesia. Hukum tidak perlu di buat tapi ditemukan pada diri sendiri karena hukum itu nilai. Sebagai bangsa yang besar seharusnya membangun, berkreasi. Kita sebagai negara prulalisme dengan menjaga cinta tanah air dan cinta pancasila Kalo kita bicara peradilan, pikiran yang mendekati upaya pikiran Tuhan tidak mungkin tercapai.Bagaimana cara mendekati pikiran tuhan?
Indonesia memiliki keadilan, keadilan yang “uwong to uwong” manusia ke manusia.
Karena itu tegakan aspek  martabat yang dipandang pada sisi matrial dan sisi ketuhanan.

Sistem peradilan pendidikan
Hilman Panjaitan S.H., MH
Reflexi : sudah hampir 18 tahun masa reformasi yang dilakukan pemerintah
1. Institut peradilan? 2. Bagaimana Inpeknya penegakan hukum ? 3. Aspek penegak hukum?

Reformasi Hukum Terhadap Beragama
Martin Simangunsong, S.H., M.H.
Penegasan hukum harus ditegakan terutama dalam penegasan beragama.
Mengingat kembali Sumpah Pemuda yang dulu, sekarang telah hilang di negara ini seperti contoh kasus kebebasan  beragama, regulasi penghambat kebebasan bergama, saran dan rekomendasi. Keberagaman itu modal, berbeda agama jika menjadi satu berpedoman pada nilai-nilai pancasila akan tercipta Indonesia yang indah. Intinya segala peraturan-peraturan yang tidak mendukung harus di rubah. Lakukan pendekatan, jika pendekatan hukum tidak berjalan bagaimana peraturan hukum, bagaimana struktur hukum, bagaimana kultural hukum, semua ini perlu di reformasikan.

Prof Dr Teguh Prasetyo, SH., MSi (Guru Besar Fak. HUKUM UKSW) menerima penghargaan dari Ketua Umum Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia, Baktinendra Prawiro, MSc., MH didampingi Sekum PIKI, Audy WMR Wuisang, STh., MSi dan Ketua Panitia Merdy Ervina Rumintjap Msi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Stabilisasi Harga Jelang Puasa, Bawang Putih Jadi Primadona Pasar

Saat harga sembako mulai merangkak naik jelang puasa. Bukan hanya kalangan ibu-ibu saja yang berceloteh setiap kali harga naik, bahk...